Kabar Assakinah

Wakaf Bukan Hanya Soal Tanah, Bisa Jadi Modal Usaha

Oleh: Engran Ispandi Silalahi, M.Pd.

Wakaf selama ini kerap dipahami secara sempit sebagai donasi berupa tanah untuk masjid, kuburan, atau sekolah. Pemahaman ini muncul karena dalam sejarah Islam klasik, wakaf produktif identik dengan penyerahan lahan untuk pembangunan fisik. Akibatnya, wakaf seolah hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kekayaan besar berupa properti. Padahal, dalam Islam, konsep wakaf jauh lebih luas dan fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman (Cizakca, 2011).

Dalam konteks ekonomi Islam modern, istilah wakaf produktif merujuk pada pengelolaan aset wakaf secara kreatif agar memberikan hasil berkelanjutan. Salah satu bentuknya adalah wakaf uang (cash waqf) yang dikelola secara profesional sebagai modal usaha, yang hasilnya disalurkan ke program sosial dan keagamaan. Fatwa DSN-MUI No. 2/DSN-MUI/IV/2002 mempertegas bahwa wakaf tidak harus berupa benda tidak bergerak, tetapi bisa juga berupa uang yang dikelola secara syariah.

Dengan menjadikan wakaf sebagai modal usaha, masyarakat dapat dibantu untuk mandiri secara ekonomi. Misalnya, wakaf uang digunakan sebagai modal kerja bagi pedagang kecil, ibu rumah tangga, atau pelaku UMKM yang tak memiliki akses ke perbankan. Skema ini tak hanya bersifat karitatif, tapi juga memberdayakan, karena membantu penerima wakaf menjadi produktif dan mandiri. Inilah bentuk filantropi Islam yang progresif.

Beberapa lembaga di Indonesia telah membuktikan efektivitas wakaf sebagai modal usaha. Dompet Dhuafa, misalnya, telah menginisiasi program “Wakaf Produktif Peternakan” yang memberikan modal berupa hewan ternak kepada mustahik, lalu keuntungan hasil penjualan dibagi dan disalurkan kembali ke program wakaf. Skema serupa dapat diadaptasi oleh Baitul Mal Assakinah sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dhuafa.

Kunci utama keberhasilan wakaf sebagai modal usaha adalah sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Hal ini memerlukan manajemen yang profesional, audit berkala, dan sistem pelaporan terbuka kepada wakif dan publik. Tanpa pengelolaan yang baik, potensi wakaf bisa menjadi bumerang karena menimbulkan ketidakpercayaan. Oleh sebab itu, lembaga pengelola seperti Baitul Mal Assakinah perlu mengedepankan tata kelola yang baik.

Dalam perspektif makroekonomi Islam, wakaf dapat menjadi alternatif pembiayaan sosial yang stabil dan berkelanjutan. Berbeda dari pinjaman atau hibah luar negeri yang memiliki risiko ketergantungan, wakaf bersumber dari umat dan dikembalikan ke umat. Ini menjadikan wakaf instrumen yang cocok dalam membangun ekonomi berbasis komunitas dan nilai-nilai solidaritas (Kuran, 2001).

Meski potensinya besar, implementasi wakaf uang dan wakaf produktif masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan literasi wakaf di masyarakat dan kurangnya pemahaman di kalangan pengambil kebijakan lokal. Karena itu, edukasi publik menjadi langkah penting. Lembaga seperti Baitul Mal Assakinah perlu menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang wakaf produktif untuk masyarakat luas.

Sebagai lembaga yang baru berdiri namun berkomitmen penuh pada pemberdayaan umat, Baitul Mal Assakinah memiliki peluang besar untuk memelopori program wakaf modal usaha. Selain menyalurkan bantuan sosial langsung, upaya ini bisa menyasar akar permasalahan kemiskinan, yaitu ketidakberdayaan ekonomi. Dengan mendampingi penerima manfaat melalui pelatihan dan pembinaan, wakaf menjadi solusi jangka panjang.

Wakaf bukan hanya urusan membangun masjid atau kuburan. Lebih dari itu, wakaf adalah gerakan ekonomi umat yang jika dikelola dengan benar bisa menjadi sumber kemandirian dan kekuatan sosial. Baitul Mal Assakinah perlu terus mengembangkan inovasi dalam wakaf, agar umat tak hanya menerima bantuan, tetapi juga diberdayakan untuk menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *