Oleh: Engran Ispandi Silalahi, M.Pd.
Dalam konteks sejarah Islam, lembaga Baitul Mal merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan sosial dan ekonomi masyarakat. Baitul Mal tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan dana umat, tetapi juga sebagai sistem distribusi yang adil dan terstruktur, terutama dalam hal zakat. Penyaluran zakat melalui Baitul Mal bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya menegakkan prinsip keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan harta umat. Melalui lembaga resmi, zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran, terencana, dan terhindar dari tumpang tindih penerima.
Salah satu alasan utama zakat harus disalurkan lewat Baitul Mal adalah karena lembaga ini memiliki mekanisme verifikasi mustahik (penerima zakat) yang jelas dan sistematis. Tanpa sistem ini, zakat rawan disalurkan kepada pihak yang tidak tepat atau bahkan disalahgunakan. Baitul Mal melakukan pendataan berbasis kebutuhan yang aktual serta memprioritaskan keadilan sosial dalam penyaluran dana. Dengan sistem ini, delapan asnaf yang berhak menerima zakat sesuai dengan QS. At-Taubah (9): 60 dapat dijangkau dengan lebih baik dan adil.
Penyaluran zakat melalui Baitul Mal juga memberikan dampak yang lebih luas secara makroekonomi. Ketika dana zakat dikumpulkan dan disalurkan dalam jumlah besar, daya intervensinya terhadap masalah-masalah sosial dan ekonomi menjadi lebih kuat. Zakat dapat diubah menjadi program produktif seperti pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi UMKM, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak dari keluarga mustahik. Ini sulit dilakukan jika zakat hanya disalurkan secara individu atau bersifat spontan.
Selain itu, Baitul Mal memberikan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan dana umat. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, lembaga ini mampu menyajikan laporan penggunaan dana, audit rutin, dan publikasi program yang terbuka. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong lebih banyak muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat mereka. Kepercayaan publik adalah salah satu fondasi penting dalam keberhasilan ekonomi berbasis syariah.
Baitul Mal juga menjadi simbol kesatuan dalam pengelolaan kekayaan umat. Ketika zakat disalurkan secara individu, potensi keberdayaan umat terfragmentasi dan tidak memiliki kekuatan sistemik. Tetapi jika dikelola bersama dalam lembaga resmi, zakat menjadi kekuatan kolektif yang bisa menjadi solusi jangka panjang atas kemiskinan struktural. Dalam hal ini, fungsi Baitul Mal tidak hanya administratif, melainkan juga ideologis dan sosial.
Di Indonesia, penguatan peran lembaga zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah manifestasi modern dari konsep Baitul Mal. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi dasar hukum yang memperkuat legitimasi penyaluran zakat melalui lembaga resmi. Dalam implementasinya, zakat yang dikelola oleh lembaga ini mampu menjangkau lebih banyak mustahik secara profesional dan berkelanjutan (Suharto, 2020).
Dalam konteks maqashid syariah, zakat melalui Baitul Mal menjadi sarana untuk mewujudkan perlindungan jiwa, harta, akal, dan keturunan. Pendistribusian zakat yang tidak terstruktur justru bisa mengarah pada ketidakadilan dan ketimpangan yang lebih luas. Oleh karena itu, prinsip maslahat umum (‘maslahah ‘ammah) menjadi landasan utama mengapa zakat harus dikelola secara kolektif dan terencana, bukan individual dan sesaat.
Kritik terhadap penyaluran zakat pribadi bukan berarti melarangnya, tetapi menekankan bahwa zakat sebagai instrumen sosial memiliki nilai lebih jika dikelola secara terorganisir. Ini sejalan dengan gagasan Ibnu Khaldun bahwa zakat adalah “alat negara” untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi, bukan sekadar bentuk ibadah personal. Penyaluran zakat lewat Baitul Mal bukan hanya soal regulasi, melainkan bagian dari manajemen strategis umat.
Dengan demikian, kita sebagai umat Islam perlu mendorong penyaluran zakat melalui Baitul Mal atau lembaga resmi lainnya. Ini bukan hanya demi efisiensi, tetapi demi keadilan sosial dan keberlanjutan kesejahteraan umat. Seperti dikatakan oleh Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, “Zakat adalah jantung ekonomi Islam, dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.” Dengan memahami ini, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bangsa.