Oleh: Engran Ispandi Silalahi, M.Pd.
Banyak umat Islam yang sudah memahami kewajiban zakat, namun masih bingung bagaimana cara menghitungnya dengan benar. Padahal, zakat bukan hanya soal niat dan ibadah, tetapi juga menyangkut keadilan dalam membagi rezeki agar harta yang dimiliki memberi manfaat lebih luas. Al-Qur’an menegaskan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103). Agar tidak salah hitung, mari kita pelajari cara sederhana menghitung zakat sesuai jenis harta.
1. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikeluarkan bila sudah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas) dan telah dimiliki selama setahun (haul). Besarnya zakat adalah 2,5%. Misalnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas, maka zakatnya adalah 2,5 gram emas atau senilai harga emas 2,5 gram pada saat itu.
2. Zakat Uang (Harta Simpanan)
Uang yang disimpan dalam tabungan atau bentuk lain juga dikenakan zakat bila setara dengan nilai 85 gram emas dan sudah mencapai setahun. Rumusnya sama: 2,5% dari total simpanan. Contoh, jika saldo tabungan Rp100 juta, maka zakatnya Rp2,5 juta.
3. Zakat Perdagangan (Usaha/Bisnis)
Harta dari usaha dihitung dari total modal + keuntungan – hutang yang jatuh tempo. Jika hasil akhirnya mencapai nisab (85 gram emas), maka dikeluarkan zakat 2,5%. Ini menunjukkan bahwa zakat mendorong para pengusaha untuk berbagi dan mendukung keberlangsungan ekonomi umat.
4. Zakat Pertanian
Zakat hasil pertanian dikeluarkan saat panen, tanpa menunggu setahun. Nisabnya setara dengan 520 kg beras. Jika diairi oleh hujan, zakatnya 10%, namun bila menggunakan biaya irigasi, zakatnya 5%. Jadi jika panen 1 ton padi dengan sawah tadah hujan, maka zakatnya 100 kg beras.
5. Zakat Ternak
Zakat ternak memiliki aturan khusus sesuai jumlah hewan dan jenisnya. Misalnya, zakat kambing mulai wajib bila memiliki 40 ekor, dengan kadar 1 ekor kambing untuk 40-120 ekor. Zakat ternak mencerminkan betapa detailnya Islam mengatur kesejahteraan sosial. Dengan memahami perhitungan zakat ini, umat Islam tidak lagi ragu untuk menunaikannya secara tepat. Zakat bukanlah beban, melainkan sarana penyucian harta dan jiwa. Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim). Justru dengan zakat, keberkahan hidup semakin terasa.



