Kabar Assakinah

Apa Itu ZISWAF, Mengapa Umat Islam Wajib Peduli?

Oleh: Engran Ispandi Silalahi, M.Pd.

ZISWAF adalah akronim dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, yang merupakan instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam. ZISWAF bukan hanya aktivitas amal biasa, tetapi merupakan bagian integral dari sistem keuangan syariah yang bertujuan menciptakan keadilan sosial, mengentaskan kemiskinan, dan memperkuat solidaritas umat. Dalam Islam, harta bukan hanya milik individu semata, tetapi juga memiliki hak sosial yang harus ditunaikan. Oleh karena itu, ZISWAF memiliki dimensi ibadah (habluminallah) dan sosial (habluminannas) secara bersamaan. Ketika umat Islam memahami dan mengamalkan ZISWAF, maka mereka sedang membangun peradaban yang kuat dan berkeadilan.

Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah salat dan puasa, dan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Dalam Al-Qur’an, perintah zakat disandingkan langsung dengan perintah salat dalam banyak ayat, seperti dalam QS. Al-Baqarah [2]: 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim. Zakat memiliki aturan yang ketat, termasuk jenis harta yang dikenai zakat (seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan peternakan), jumlah minimum (nisab), dan waktu pembayaran (haul). Tidak membayar zakat padahal mampu termasuk dosa besar dan akan mendapatkan hukuman di akhirat (QS. At-Taubah [9]: 34-35).

Berbeda dengan zakat, infak dan sedekah hukumnya sunnah tetapi sangat dianjurkan. Infak adalah mengeluarkan harta untuk kebaikan, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Sedekah mencakup bukan hanya harta, tetapi juga perbuatan baik seperti senyum, membantu orang lain, atau bahkan menyampaikan ilmu. Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 261 disebutkan: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji.” Hal ini menggambarkan efek berlipat ganda dari sedekah yang dikeluarkan dengan ikhlas.

Sementara itu, wakaf adalah bentuk sedekah jariyah (berkelanjutan) yang manfaatnya terus mengalir meski pewakaf telah wafat. Wakaf bisa berupa tanah, bangunan, uang, bahkan hasil investasi. Dalam sejarah Islam, wakaf digunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa wakaf adalah amal yang paling bermanfaat karena kebermanfaatannya terus berlangsung. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah tersebut.

Penerapan ZISWAF yang baik dapat mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong pembangunan umat. Sebuah studi oleh Ascarya (2021) dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan ZISWAF yang optimal dapat menyumbang lebih dari 2% terhadap PDB nasional jika digerakkan secara terstruktur dan profesional. Lembaga ZISWAF seperti Baitul Mal memiliki peran strategis dalam mendistribusikan dana umat secara tepat sasaran: seperti untuk beasiswa pendidikan, menggaji dai, modal usaha, sembako, atau bantuan langsung tunai. Dana yang dikumpulkan dari umat harus dikelola secara transparan dan akuntabel, karena menyangkut amanah yang sangat besar.

Kesadaran umat terhadap ZISWAF masih perlu ditingkatkan. Data dari Baznas (2023) menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun per tahun, namun yang baru tergali baru sekitar Rp 29 triliun atau sekitar 9%. Ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi, yang disebabkan oleh rendahnya literasi zakat, kurangnya kepercayaan, serta lemahnya akses ke lembaga ZISWAF yang amanah dan profesional. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi ZISWAF harus menjadi program utama dari setiap Baitul Mal.

ZISWAF juga menjadi sarana untuk membersihkan dan menyucikan harta. Dalam QS. At-Taubah [9]: 103 disebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” Ini menjelaskan bahwa zakat adalah cara spiritual untuk mensucikan harta, agar tidak menjadi penyebab kesombongan dan kelalaian terhadap sesama. Dengan berzakat, seseorang juga dilatih untuk tidak terlalu mencintai harta secara berlebihan dan menumbuhkan empati sosial.

Baitul Mal Assakinah sebagai lembaga pengelola ZISWAF berpotensi besar untuk menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi umat. Ketika dana umat dikelola secara produktif dan amanah, maka tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menciptakan perubahan jangka panjang. Beasiswa mencetak generasi intelektual, gaji dai memperkuat dakwah, modal usaha menciptakan kemandirian, dan sedekah sembako serta BLT menjadi pengaman sosial. Semua program tersebut adalah pengejawantahan nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak peduli pada ZISWAF. Setiap individu bisa berkontribusi, baik sebagai muzakki (pemberi zakat), munfiq (pemberi infak), muhsinin (pemberi sedekah), maupun wakif (pemberi wakaf). Kunci utama keberhasilan gerakan ZISWAF adalah keikhlasan, kesadaran kolektif, dan kepercayaan publik. Sudah saatnya umat menjadikan ZISWAF bukan hanya sebagai ibadah musiman, tetapi sebagai gaya hidup sosial-keagamaan yang terus hidup dalam setiap detik kehidupan. Melalui ZISWAF, kita tidak hanya memberi, tetapi juga membangun masa depan umat yang mandiri, berdaya, dan bermartabat.

——————————

Penulis adalah kepala Divisi Baitul Hikmah Yayasan Assakinah Medan

Referensi:

1. Al-Qur’an Al-Karim

2. Hadits Shahih Muslim No. 1631

3. Baznas. (2023). Outlook Zakat Nasional 2023. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

4. Ascarya. (2021). The Role of Islamic Social Finance in Reducing Economic Disparities in Indonesia. Bank Indonesia.

5. Ibnu Qudamah. (1997). Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

6. Hasan, Z. (2010). An Integrated Poverty Alleviation Model Combining Zakat, Awqaf and Micro-finance. ISRA International Journal of Islamic Finance.

7. BAZNAS & UNDP. (2017). Zakat for the SDGs. Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *